Kamis, 14 Februari 2013

Tentang Nuri & Kakatua Indonesia


Sekitar 85 jenis burung paruh bengkok (jenis nuri dan kakatua) hidup di Indonesia, 14 jenis diantaranya telah dilindungi karena masuk dalam katagori terancam punah. Salah satu kawasan yang kaya akan burung paruh bengkok adalah kawasan Wallacea yang terdiri dari Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku. Empat jenis burung paruh bengkok yang ada di kawasan Wallacea masuk dalam kategori genting (endangered) yaitu Nuri Talaud (Eos histrio), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Betet Kepala Philipina (Tanygnathus lucioinensis) dan Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia).

Semua burung nuri dan kakatua (Psittaciformes spp) masuk appendix II CITES, kecuali yang masuk dalam appendix I dan III. Ada 5 jenis burung nuri dan kakatua yang masuk dalam Appendix I yaitu kakatua gofin (Cacatua goffini), kakatua seram (Cacatua moluccensis), kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), kakatua raja (Probosciger aterrimus) and nuri talaud (Eos histrio). Burung yang masuk daftar appendix I CITES artinya burung itu dilarang diperdagangkan secara internasional, kecuali hasil penangkaran. Perdagangan internasionalnya diatur dengan ketat.

Pada 2002 ProFauna Indonesia dalam laporan berjudul Flying Without Wings telah mempublikasikan fakta tentang perdagangan burung nuri dan kakatua di Maluku Utara. Pada waktu itu sekitar 15.000 ekor burung nuri dan kakatua ditangkap dari alam di Maluku Utara untuk diperdagangkan dengan pusat perdagangannya di Kota Ternate. Setelah 6 tahun peluncuran Flying Without Wings, ProFauna Indonesia kembali meluncurkan laporan berjudul Pirated Parrot yang dipublikasikan pada bulan Juni 2008.

Dalam Pirated Parrots disebutkan bahwa setiap tahunnya sekitar 10.000 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari kawasan Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, untuk diperdagangkan. Burung paruh bengkok tersebut bukan hanya diperdagangkan di tingkat domestik, namun juga diselundupkan ke Philipina. Burung paruh bengkok yang ditangkap dari Halmahera Utara tersebut terdiri dari jenis kakatua putih (Cacatua alba), kesturi ternate (Lorius garrulus), bayan (Eclectus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata). Padahal bayan adalah jenis burung yang telah dilindungi yang semestinya tidak boleh diperdagangkan.

Burung-burung paruh bengkok tersebut diselundupkan ke Philipina lewat jalur laut. Akibat pengangkutan yang lama, motode penangkapan yang buruk dan perlakukan buruk terhadap burung selama diperdagangkan, membuat tingkat kematian perdagangan burung paruh bengkok sangat tinggi, yaitu mencapai 40%.

Perdagangan jenis burung paruh bengkok yang dilindungi itu melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi penjara 5 tahun denda maksimal 100 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar