Minggu, 23 Februari 2014

Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Akhir-akhir ini, kita diperhadapkan dengan berbagai bencana banjir, tanah longsor, yang sepertinya sudah menjadi langganan tahunan di setiap musim penghujan. Kondisi ini tentunya berdampak pada timbulnya korban yang jika diperhitungkan secara ekonomis, sangat merugikan kita semua. Tidak satupun di antara kita yang menginginkan hal tersebut terjadi, akan tetapi dalam kenyataannya terjadinya kondisi tersebut tidak dapat dielakkan, tidak dapat ditolak jika memang waktunya akan terjadi. Lingkungan menunjukkan reaksi yang begitu keras terhadap umat manusia.
Kita hanya bisa menangis karena kehilangan berbagai harta benda serta sanak keluarga yang dicintai.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat telah terjadi bencana hidrometeorologi di seluruh Indonesia antara lain, banjir, longsor dan puting beliung yang telah menewaskan 137 orang, 1,1 juta jiwa warga mengungsi, 1.234 rumah rusak berat, 273 rusak sedang serta 2.586 lainnya rusak ringan. Selain itu kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, dan fasilitas publik lainnya. (Per awal Februari 2014)

Kondisi ini tentunya menjadi sebuah koreksi untuk kita, mengapa ini terjadi? Adakah yang salah dengan pengelolaan lingkungan hidup, apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tentunya sangat merugikan ini.

Sebagai umat yang beragama, kita semua meyakini bahwa alam diciptakan dengan sangat sempurna. Sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum, maka setiap orang wajib hukumnya untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Indonesia ikut berperan dalam berbagai deklarasi internasional yang berisi seruan moral untuk melaksanakan kewajiban dalam mempertahankan dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan. Berbagai deklarasi yang telah dihasilkan juga pada hakikatnya mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, demi untuk keberlanjutan kehidupan manusia baik untuk masa kini maupun masa depan.

Secara yuridis formal, kita memiliki UUD RI 1945 yang melalui proses amandemen telah mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan. Pengaturan ini tentunya membawa sebuah konskuensi yuridis, bahwa semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 sebagai norma tertinggi secara hirerkies dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan demikian tentunya pada tataran empiris segala kebijakan yang dilakukan seyogyanya pro terhadap konstitusi.

Pada tataran empiris, ternyata banyak mengalami persoalan. Persoalan yang timbul salah satunya diakibatkan oleh ketidakkonsistenan kita dalam melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan. Pelanggaran hukum seolah menjadi satu hal yang dianggap biasa saja. Kasus pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan terjadi dimana-mana butuh tanggung jawab seluruh umat manusia untuk membangkitkan kesadaran bahwa kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan lingkungan. Kehidupan manusia pada saat yang akan datang, salah satunya dipengaruhi oleh kualitas lingkungan yang akan datang, yang pengelolaannya dan pelestarian fungsinya seyogyanya dilakukan secara berkelanjutan dan harus dimulai sekarang.

Sekadar deskripsi dari L. Latter yang ditulis L. R. Brown, mengenai sifat pertumbuhan yang berlipat ganda. Jika sebuah kolam teratai yang berisi selembar daun, dalam setiap hari jumlah daun tersebut berlipat dua. Dua lembar daun pada hari kedua, empat lembar daun pada hari ketiga dan seterusnya. Jika kolam tersebut penuh pada hari yang ketiga puluh, kapankah kolam tersebut berisi separuhnya? Jawabannya pada hari yang kedua puluh sembilan (dalam Suparto Wijoyo, 2005)

Deskripsi yang ditulis L.R. Brown di atas menarik, jika dikaitkan dengan persoalan lingkungan. Perhatian terhadap lingkungan sudah seharusnya menjadi perhatian utama dan butuh penanganan dari seluruh komponen, baik sebagai warga Negara, maupun sebagai bagian dari pemerintah. Kondisi ini sekaligus menuntut kita semua untuk menjunjung tinggi nilai-nilai untuk melaksanakan tanggung jawab moral kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan agar tetap lestari. Kesadaran untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral tentunya tidak cukup dengan melakukan seruan, ataupun himbauan tanpa pemberian efek jera. Di sinilah pentingnya ketegasan serta komitmen untuk melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan. Langkah ini dapat dilakukan sebagai upaya, baik secara pereventif untuk mencegah, maupun sebagai upaya yang sifatnya represif, sebagai wujud tanggung jawab hukum kita terhadap Negara.

Semoga bermanfaat